https://www.katakanlah.id


Copyright © katakanlah.id
All Right Reserved.
By : Aditya

Galeri Foto DPRD Pekanbaru

Komisi IV DPRD Pekanbaru Temukan Kejanggalan Proses Lelang Angkutan Sampah

Komisi IV DPRD Pekanbaru Temukan Kejanggalan Proses Lelang Angkutan Sampah

Foto : Pihak Komisi IV DPRD Pekanbaru Kunlap ke Transdepo

Katakanlah.id, Pekanbaru - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke dua lokasi Transdepo, yakni di zona 1 yang berlokasi di Jalan Labersa, Kecamatan Bukitraya, serta zona 2 di Jalan Haji Samsul Bahri, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (27/2/2025). Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menilai adanya indikasi penyimpangan dalam proses lelang angkutan sampah yang dimenangkan oleh PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP).

Disampaikan Zulkardi bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan angkutan sampah. Salah satu temuan mencolok adalah ketidaksesuaian spesifikasi armada angkutan dengan kontrak yang telah disepakati dengan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

"Seharusnya, armada angkutan sampah yang digunakan berusia maksimal lima tahun. Namun, di lapangan, kami masih menemukan kendaraan tahun 2004 yang jelas tidak memenuhi ketentuan. Saat proses lelang, dokumen armada menunjukkan kendaraan yang lebih baru, tetapi setelah menang, armada yang digunakan justru berbeda," ungkap Zulkardi.

Selain itu, jumlah unit angkutan yang beroperasi juga tidak sesuai dengan kontrak. Dari total 60 unit yang seharusnya tersedia, hanya sekitar 40 unit yang ditemukan di lapangan.

Tak hanya soal armada, PT EPP juga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya sudah dipenuhi sejak tahap perencanaan. "Seharusnya, transdepo ini baru boleh beroperasi setelah mengantongi izin. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, izin baru diurus setelah transdepo berjalan. Ini pelanggaran serius," tegasnya.

Zulkardi juga menyoroti masalah pengelolaan sampah di transdepo yang tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan perjanjian, sampah harus segera diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam waktu 24 jam. Namun, dalam tinjauan lapangan, ditemukan tumpukan sampah yang sudah mengendap selama berbulan-bulan.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendapati bahwa PT EPP mengizinkan kendaraan angkutan mandiri untuk membuang sampah ke transdepo. Padahal, berdasarkan aturan, hanya armada resmi yang boleh melakukan pengangkutan. "PT EPP memperoleh keuntungan dari penambahan tonase sampah yang diangkut oleh kendaraan mandiri ini. Seharusnya, tanggungjawab pengangkutan sampah dari masyarakat ada pada PT EPP, bukan pihak lain," jelasnya.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, didampingi Sekretaris Komisi IV Roni Amriel, serta Anggota Komisi IV lainnya, yaitu Zulkardi, Roni Pasla, dan Nurul Ikhsan.(***)


Foto : Suasana Kunlap Komisi IV DPRD Pekanbaru



Foto : Pihak komisi IV DPRD Pekanbaru melihat langsung tumpukan sampah di Transdepo



Foto : Suasana Kunlap berlangsung



Foto : Komisi IV DPRD Pekanbaru Kunlap di lokasi pertama di Jalan Labersa